KPK ancam pidanakan pengacara Atut karena halangi penyidikan

[ Adv : konsultan trainingiso ]

KPK tengah menelusuri peran pengacara-pengacara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Pengacara-pengacara itu diduga telah menghalang-halangi penyidikan di KPK.

"Masih ditelusuri," ujar Ketua KPK Abraham Samad, di kantornya, Rabu (19/3).

Abraham juga menegaskan jika terbukti para pengacara ini menghalang-halangi penyidikan, maka dapat dijerat pidana oleh KPK. Termasuk menyembunyikan saksi.

"Bisa (dipidanakan)," ujar Abraham menegaskan.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto juga menjelaskan modus para pengacara Atut yang telah menghalangi proses penyidikan di KPK yakni dengan mengarahkan salah satu saksi di kasus tersebut.

"Saya kasih indikasi modusnya. Salah satunya adalah mengarahkan saksi. Supaya kamu lakukan ini saja, kamu bersembunyi saja, kayak-kayak gitu. Kan itu gak boleh saksi disuruh bersembunyi begitu kan. Kalau ada apa-apa, saya yang tanggung jawab. Nah misalnya kayak begitu," ujar Bambang.

Bambang juga menegaskan para pengacara itu bisa terjerat Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.

Sayangnya, Abraham maupun Bambang juga tidak mengatakan siapa saja pengacara Atut yang diduga telah menghalangi proses penyidikan tersebut. Yang pasti, KPK juga akan segera menjerat pengacara itu setelah memiliki 2 alat bukti yang cukup.

"Kita butuh waktu untuk dapat menemukan alat bukti apakah pengacara ini bisa di kenakan sebagai tersangka menghalang-halangi. Jadi ini belum bukan tidak," ujarnya.

Diketahui, ada beberapa pengacara yang menjadi tim advokasi Ratu Atut, di antaranya, Rudy Alfonso, Tubagus Sukatma, Fajar, Efran Hilmi dan Andi Simangunsong.

konsultan trainingiso

Support Online

PT BINTANG SOLUSI UTAMA
 
Email
1st.quality.training@gmail.com
 
Jakarta:
Indonesia Stock Exchange Tower 2, 17th Floor.
Jl. Jendral Sudirman Kav 52-53
(021) 5291 7466
 
Surabaya
Virto Office
Ruko Galaxy Bumi Permai Blok J1 No 23A-25 Surabaya
(031) 5967 623
 
Jogja
Jl Jodipati no 33 Pringgolayan, Sleman, Joga
0819 0592 3696
 
Ponsel
0819 0592 3696 (WA available)